"Saat ini statusnya masih saksi. Tadi saya sempat dengar memenuhi unsur hate speech dan ITE," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).
Nanang mengatakan FSA diperiksa sejak pukul 15.00 Wita. Hingga berita ini diturunkan, FSA masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia dibidik dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 19 ayat 6 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahunlah dan bisa ditahan," ujar Kombes Nanang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.
Baca juga: Kepsek yang Diduga Sebar Hoax Bom Surabaya Dibawa ke Polda Kalbar
FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.
"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua," tulis FSA juga. (ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini