"Yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis sabu badan menjadi lebih segar dan semangat," kata Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (15/5/2018).
Jaksa menyebut Fachri tidak memiliki izin dalam kepemilikan narkotika dari pihak berwenang. Penggunaan narkotika juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pemeriksaan hasil assessment hukum yang bersangkutan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Oleh sebab itu terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah," ucap Arya.
Seperti diketahui, Fachri didakwa memiliki 4 jenis narkotika berupa ganja, sabu, tablet warna pink mengandung alprazolam, dan 13 butir dumolid yang mengandung nitrazepam.
Atas perbuatannya Fachri diancam pidana pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini