"Pelaku sengaja membungkus sabu dengan kertas kado untuk mengelabui aparat. Tapi akhirnya sabu 3,2 Kg dari tangan tersangka berhasil kita amankan," kata Waka Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, Selasa (15/5/2018).
Edy menjelaskan, tersangka ini membawa narkoba dengan mobil dan ditangkap di Rumbai saat akan masuk kota Pekanbaru, sepekan yang lalu. Barang bukti sabu ini diambil pelaku dari kota Dumai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Edy, tersangka mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 15 juta untuk sekali mengantarkan. Pelaku juga mengaku jika narkoba tersebut berasal dari Malaysia.
"Tersangka juga residivis dalam kasus yang sama. Kita masih kembangkan kasus ini. Kita juga menetapkan pelaku lainnya sebagai DPO dalam kasus ini," tutup Edy. (cha/asp)