Bawa Sabu Sabu 3,2 Kg, Yongki Mengaku Diupah Rp 15 Juta

Bawa Sabu Sabu 3,2 Kg, Yongki Mengaku Diupah Rp 15 Juta

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 15 Mei 2018 14:28 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mengamankan seorang kurir narkoba Yongki (28). Barang bukti sabu 3,2 Kg dibungkus kertas kado akan dibawa ke Sumatera Barat (Sumbar).

"Pelaku sengaja membungkus sabu dengan kertas kado untuk mengelabui aparat. Tapi akhirnya sabu 3,2 Kg dari tangan tersangka berhasil kita amankan," kata Waka Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, Selasa (15/5/2018).

Edy menjelaskan, tersangka ini membawa narkoba dengan mobil dan ditangkap di Rumbai saat akan masuk kota Pekanbaru, sepekan yang lalu. Barang bukti sabu ini diambil pelaku dari kota Dumai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu yang dibungkus kertas kado itu diletakn di bawah jok belakang. Dia mengaku akan membawa sabu itu ke Bukittinggi Sumbar," kata Edy.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Edy, tersangka mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 15 juta untuk sekali mengantarkan. Pelaku juga mengaku jika narkoba tersebut berasal dari Malaysia.

"Tersangka juga residivis dalam kasus yang sama. Kita masih kembangkan kasus ini. Kita juga menetapkan pelaku lainnya sebagai DPO dalam kasus ini," tutup Edy. (cha/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads