"Pelaku diduga melakukan perbuatan SARA melalui media sosial Facebook dan kemudian diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Aceh pada Senin, 14 Mei, kemarin sekitar pukul 11.45 WIB," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (15/5/2018).
Terduga pelaku WF membagikan posting-an orang lain terkait kerusuhan di Mako Brimob pada Minggu (13/5). Dalam status yang dibagikannya tersebut, ada seorang netizen yang berkomentar dan memberi tahu terjadi ledakan bom di Gereja Santa Maria, Ngagel, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membekuk pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menulis komentar tersebut. Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku meliputi Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI No. 19/2016 perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE," ungkap Misbah.
Tonton video terkait tindakan tegas yang akan diberikan akibat menyebarkan hoax seputar teror bom:
(asp/asp)