"Ibu Kepala Sekolah SMPN Kayong hari ini dipanggil oleh penyidik Polda Kalbar, oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus. Yang bersangkutan melanggar UU ITE pasal 19 ayat 6 tahun 2002. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun lah dan bisa ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Densus 88 Amankan Pasutri Warga Malang |
Kombes Nanang melanjutkan ada dua pasal yang akan dikenakan. Selain yang telah disebut di atas, polisi juga akan mengenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski potensi hukumannya di atas 5 tahun, namun belum tentu FSA akan ditahan. Penyidik yang akan memutuskan penahanan FSA.
"Ditahan atau tidak nantinya itu pertimbangan penyidik," ujar Nanang. (tor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini