Selain Askolani, KPK juga memanggil 2 saksi lainnya. Keduanya adalah pejabat struktural di Partai Golkar, antara lain Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Basri Baco dan Ketua DPD Golkar Jakarta Utara Olsu Babay.
"Ketiga saksi akan diminta keterangan atas tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).
Dalam pemeriksaan saksi Senin (14/5) kemarin, KPK juga memeriksa politikus Golkar lainnya, Yorrys Raweyai. Yorrys mengaku diperiksa terkait pemberian uang Rp 1 miliar dari Fayakhun terkait pemilihannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta pada 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar hari ini Yorrys sebagai saksi dimintai keterangan seputar aliran dana yang terkait dengan suap Bakamla," kata Yuyuk saat diminta konfirmasi, Senin (14/5).
Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. (nif/idh)











































