Kasus Suap Moge, Eks Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Bui

Kasus Suap Moge, Eks Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 14 Mei 2018 16:11 WIB
Eks auditor BPK dituntut 9 tahun bui (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sigit diyakini jaksa menerima motor gede (moge) Harley Davidson dari mantan General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setiabudi.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).


Jaksa juga mengatakan Sigit menerima fasilitas hiburan malam bernilai sekitar Rp 30 juta dan Rp 41 juta. Jaksa meyakini semua fasilitas yang diberikan kepada Sigit terkait dengan diubahnya hasil temuan sementara BPK dalam pengelolaan keuangan PT Jasa Marga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa mengetahui atau patut diduga hadiah tersebut karena terdakwa mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi 2015-2016," ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan Sigit bersama tim pemeriksa BPK lain bertemu Setiabudi di di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi dan membahas jumlah kelebihan pembayaran. Kelebihan bayar bisa 'close' apabila Jasa Marga mengembalikan uang kelebihan.

"Dalam fasilitas hiburan di Las Vegas juga terdapat bukti karokean dan pemandu lagu hingga makan malam," tutur jaksa.


Selain itu, jaksa menyatakan Sigit bertemu Setiabudi untuk meminta Harley Davidson seharga Rp 115 juta. Akhirnya, Harley Davidson dari Setiabudi diantarkan langsung ke rumah Sigit di Bandung pada 24 Agustus 2017.

"Permintaan motor Harley Davidson seolah-olah pembeliaan yang meminjam uang Setiabudi karena uang yang dibawa kurang. Peminjaman itu tidak terbukti dalam persidangan," jelas jaksa.

Akibat perbuatannya, Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads