"Menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan terdakwa. Memerintahkan JPU supaya melanjutkan memeriksa kasus terdakwa," kata hakim ketua Ratmoho membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Eksepsi Ahmad Dhani ditolak karena materinya dinilai terkait dengan materi pokok perkara. Karena itu, persidangan harus dilanjutkan untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada (21/5) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Dhani mengatakan siap menjalani sidang selanjutnya.
"Enggak apa-apa kita berarti akan lanjut ke persidangan yang akan menghakimi pendapat saya," sambungnya.
Dalam kasus ini, Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Saksikan video "Ini Persiapan Ahmad Dhani Jelang Putusan Sela" hanya di 20Detik:
(yld/fdn)











































