KPK Ajukan Memori Kasasi Vonis Banding Puteh

KPK Ajukan Memori Kasasi Vonis Banding Puteh

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2005 13:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan memori kasasi terhadap vonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi atas Abdullah Puteh. KPK tak terima Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu dibebaskan dari dakwaan primer. "Tadi kami memasukkan berkas memori kasasi ke Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutkanya akan diserahkan ke MA," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yessi Esmiralda kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (13/7/2005).Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor), 16 Juni 2005 lalu, memvonis Puteh tidak bersalah dalam dakwaan primer, yakni melakukan perbuatan korupsi yang memperkaya diri sendiri. PT Tipikor menyatakan Puteh terbukti dalam dakwaan sekunder yakni menyalahgunakan wewenang. PT Tipikor mengganjar Puteh 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.KPK keberatan dengan putusan yang menyatakan Puteh tidak terbukti melakukan dakwaan primer. "Ini yang menjadi landasan keberatan kami. Kami tetap berpendapat Abdullah Puteh bersalah dengan memenuhi unsur-unsur menguntungkan diri dan orang lain dalam kapasitas sebagai pribadi bukan sebagai gubernur," tandas Yesi.KPK berharap dalam 90 hari ke depan, MA telah memberikan putusan atas kasasi tersebut. (iy/)


Berita Terkait