Kapolri: Revisi UU Antiterorisme Terlalu Lama, Butuh Perppu

Kapolri: Revisi UU Antiterorisme Terlalu Lama, Butuh Perppu

Andhika Prasetia - detikNews
Minggu, 13 Mei 2018 17:06 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Jakarta -

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR mempercepat revisi UU Antiterorisme. Tujuannya agar Polri bisa lebih cepat menindak teroris.

"Revisi jangan terlalu lama, susah satu tahun lebih," kata Kapolri dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (13/5/2018).


Kapolri menuturkan sejumlah pasal membuat Polri sulit bergerak. Ia mencontohkan teroris baru bisa ditindak jika sudah terbukti melakukan tindak teror.

"Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya 7 hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu Kapolri berharap UU Antiterorisme segera diselesaikan. Kalau tak bisa diselesaikan dalam waktu dekat, ia berharap Presiden mengambil sikap.

"Undang-undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden terima kasih," pungkasnya.



Bagaimana reaksi media sosial menanggapi insiden bom Surabaya? Tonton videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(van/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads