Gus Choi dan Ali Masykur Dihadirkan ke Pengadilan

Gus Choi dan Ali Masykur Dihadirkan ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2005 10:24 WIB
Jakarta - Sidang kemelut PKB kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang kali ini akan mendengarkan keterangan saksi dari Ali Masykur Musa dan Effendi Choirie alias Gus Choi. Agenda sidang yang kesekian kalinya ini untuk mendengarkan keterangan enam saksi dari kubu Muhaimin Iskandar. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Rabu (13/7/2005). "Keterangan mereka akan kita gunakan untuk membantah semua pernyataan yang diajukan oleh Khofifah, yang tak mengetahui hasil keputusan rapat pleno 26 Oktober 2004 yang memberhentikan Alwi Shihab," kata pengacara PKB Muhaimin, Ikhsan Abdullah, pada sidang terdahulu.Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena. Seharusnya sidang dibuka pukul 10.00 WIB, tapi hingga 10.15 WIB, sidang belum dimulai. Saat ini yang sudah hadir yakni salah satu Ketua Tanfidz PKB Muhimin, Andi M. Ramly.Agenda sidang kali ini sebenarnya merupakan agenda sidang pada Senin, 11 Juli 2005 lalu. Seharusnya, kubu Muhaimin sudah mengajukan saksi untuk membantah pernyataan kubu Alwi Shihab yang diwakili Khofifah Indar Parawansa. Tapi karena saksi dari kubu Muhaimin tidak hadir, maka sidang hanya diisi dengan pengajuan bukti tambahan. Bukti yang diajukan kubu Muhaimin itu merupakan bukti tambahan yang diajukan tiga dari empat tergugat, yakni tergugat I Gus Dur, tergugat II Arifin Djunaedi dan tergugat IV Muhaimin Iskandar. Sementara tergugat III Mahfud MD tidak mengajukan bukti tambahan. Keenam bukti yang diajukan itu yakni, pertama, fotokopi surat DPP PKB kepada Ketua DPR RI nomor 01751/DPP-02/III/A.2/X/2004 tentang pergantian antar-waktu (PAW) FKB DPR RI tanggal 26 Oktober 2004.Kedua, fotokopi surat pernyataan kesetiaan dukungan terhadap kepemimpinan Gus Dur dan Muhaimin Iskandar dari DPW dan DPC se-Indonesia. Ketiga, surat Menkum dan HAM kepada MA nomor C.UM.06.08-02 perihal permohonan fatwa tentang pasal 14 ayat 1 UU 31/2002 tentang parpol. Keempat, fotokopi daftar pengambilan buku/bahan dan keputusan tata tertib Muktamar II PKB di Semarang. Kelima, surat berita acara penyitaan, yaitu surat perintah penyitaan nomor polisi SP.SITA/102/VI/2005/EKSUS, 1 Juni 2005. Dalam surat itu disebutkan hak milik atas logo PKB mutlak milik tergugat atas nama Gus Dur. Keenam, fotokopi notulensi rapat pleno DPP PKB 26 Oktober 2004. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads