Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Lebak dan Polda Banten. Mereka adalah tersangka yang melakukan perusakan pada fasilitas Polsek.
"16 Orang itu ditangkap gabungan Polres Lebak dan Polda Banten. Berdasarkan alat bukti kita tangkap dan kita kembangkan ke tersangka lain," ujar Dani kepada wartawan di Bayah, Lebak, Minggu (13/5/2018).
Dani menjelaskan, sebelumnya ia telah memberikan peringatan kepada para provokator dan pelaku perusakan. Ia juga menyampakan kepada tokoh masyarakat mengenai imbauan ini. Sampai pukul 02.00 WIB, dua orang menyerahkan diri atas inisial YY (39) dan A alias Y (20) asal Kecamatan Bayah.
Tersangka lain yang ditangkap adalah AS (50), F (27), J (20), E (50), D (35), H (36), G (40), R (32), H (33), MH (39), S (38), AH (33), M (40). Mereka kemudian menurutnya dibawa langsung ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita kita tangkap. Ada yang menyerahkan diri, ya sudah kita proses tuntas nanti," katanya.
Dani menjelaskan, selain menyerang dan merusak kantor Polsek Bayah, barang bukti berupa miras sebanyak 1.000 botol raib entah kemana. Padahal miras itu adalah barang bukti hasil razia.
Penangkapan terhadap pelaku penyerangan dan perusakaan ini menurutnya juga akan bertambah. Karena, para perusak satu sama lain saling kenal.
Sampai pagi ini, Polsek Bayah sendiri masih dijaga oleh jajaran kepolisian dari Polda Banten dan jajaran TNI. Ia mengatakan, layanan kepada masyarakat akan kembali normal mulai hari ini. (bri/asp)











































