"Komnas HAM mengutuk tindakan pembunuhan tersebut yang dilakukan secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sehingga mengakibatkan tercabutnya hak hidup para korban yaitu lima orang anggota Polri," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (11/5/2018) malam.
Komnas HAM enggan menyimpulkan pembunuhan 5 anggota Polri oleh napi teroris melanggar HAM atau tidak. Namun secara hukum, tindakan mereka dikategorikan sebagai tindak pidana berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komnas HAM menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja Polri yang luar bisa dapat mengendalikan situasi dengan menggunakan pendekatan humanis serta pendekatan lunak (soft approach) sehingga tidak ada korban jiwa dalam proses pembebasan sandera yang berakhir pada Kamis 10 Mei 2018," jelas Taufan.
Kerusuhan di Rutan Mako Brimob terjadi pada Selasa (8/5) malam. Kejadian dilaporkan pukul 19.30 WIB. Kerusuhan itu bisa diredakan pada Kamis (9/5). Akibat kejadian tersebut lima polisi gugur dan seorang napi teroris tewas.
Berikut ini identitas lima polisi yang gugur tersebut:
1. Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji Siswanto
2. Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi
3. Brigadir Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho
4. Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli
5. Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas. (dkp/fai)











































