"Pihak penasihat hukum saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/5/2018).
Padahal KPK menyebut telah mengirimkan surat panggilan pada awal Mei 2018. Surat dikirimkan ke rumah Agus di Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Direncanakan paling cepat minggu depan," kata Febri.
Sebelumnya, Agus pernah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (3/1) lalu tapi menolak memberi keterangan. Alasannya, saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, dia adalah prajurit aktif yang terikat menjaga kerahasiaan militer.
Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), tapi harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat Kepala Staf Angkatan Udara, kembali mengadakan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR. (nif/dhn)











































