"Penyidik mengklarifikasi terkait waktu permintaan MN (Markus Nari) agar Sugiharto tidak menyebut nama MN di sidang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/5/2019).
Pemeriksaan narapidana kasus e-KTP itu dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sugiharto menjadi salah satu saksi yang diduga KPK mendapat tekanan dari Markus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penyidikan pasal 21 ini proses penyidikannya hampir selesai, tinggal menunggu penyidikan perkara pokoknya. Jadi mungkin akan digabung demi efektivitas dan efisiensi," ujar Febri.
Dalam dugaan perintangan Markus, pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, saat duduk sebagai terdakwa dalam korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) pada persidangan kasus korupsi e-KTP.
Sedangkan dalam kasus korupsi, Markus diduga berperan dalam memuluskan proses penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Markus awalnya meminta Rp 5 miliar dari Irman, tapi terealisasi Rp 4 miliar. (nif/dhn)