KPK: Ada Bukti Ketua Muda TUN MA Terlibat Kasus Suap puteh
Selasa, 12 Jul 2005 22:47 WIB
Jakarta - Penyelidikan terhadap kasus suap yang dilakukan mantan pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, makin melebar. KPK memiliki bukti keterlibatan Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) Paulus Effendi Lotulung, dalam kasus tersebut. Bukti apa?"Coba tanya kepada Popon soal SMS dari Linda Purnomo (istri Puteh, red), soal keterlibatan Paulus dalam menyusun pembelaan kasus korupsi Puteh di tingkat banding," kata salah seorang penyidik KPK yang tidak mau disebutkan namanya, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Selasa (12/7/2005).Penyidik tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai bukti-bukti keterlibatan Paulus dalam penyuapan terhadap dua Panitera Pengadilan Tinggi DKI itu. Sebelumnya, KPK juga telah memiliki bukti keterlibatan Mantan Staf Puslitbang MA Arifin dalam kasus ini.Kuasa hukum Popon, Deni Ramon Siregar mengaku, penyidik KPK memang menanyakan perihal SMS itu kepada kliennya. Menurut Deni, dalam pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 15.30 WIB hari ini, Popon mengaku bahwa SMS itu memang ada."Namun SMS-nya tidak dia (Popon) tanggapi," kata Deni. Saat ditanya wartawan apakah SMS itu dikirim oleh Linda, Deni dengan tergagap menjawab dirinya tidak tahu persis. "Saya tidak berada di dalam ruangan pada saat pemeriksaan tadi," kilahnya.Namun pernyataan penyidik KPK dan Deni itu dibantah oleh Popon yang dicegat wartawan usai pemeriksaan. "Tidak, saya tidak tahu (soal SMS). Linda tidak tahu nomer saya. Bahan pembelaan itu kami buat sendiri," tegas Popon singkat.Dalam pemeriksaan kali ini Popon juga diperiksa sebagai saksi dengan tersangka dua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan M. Soleh.
(fab/)











































