Jika DPRD Tolak Sahkan Pilkada, Mendagri Turun Tangan

Jika DPRD Tolak Sahkan Pilkada, Mendagri Turun Tangan

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2005 17:52 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf turun tangan bila DPRD tidak menyampaikan usul pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan penetapan hasil pilkada oleh KPUD. Itu tercantum dalam ketentuan surat edaran Mendagri No 120/1559/SJ Tanggal 27 Juni 2005. "Kalau DPRD tidak melakukan itu, justru DPRD yang melanggar undang undang," kata Kapuspen Depdagri Ujang Sudirman di Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2005).Menurut Ujang, dalam ketentuan tersebut sudah diatur bahwa DPRD mengusulkan pengangkatan kepala daerah selambat-lambatnya tiga hari setelah KPUD menetapkan hasil pilkada.'Pembangkangan' DPRD ini terjadi di sejumlah tempat, antara lain di Banyuwangi, Jawa Timur, Padang Pariaman di Sumbar dan Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Ujang pun menjelaskan jenjang penetapan hasil pilkada. Pertama, KPUD menetapkan hasil pilkada. Lalu, KPUD melaporkan kepada DPRD lantas DPRD menyampaikan kepada gubernur. Gubernurlah yang melaporkan hasil pilkada ke Presiden melalui Mendagri. Namun, di sejumlah daerah, hal itu tidak terjadi. Bahkan di Tana Toraja, DPRD setempat membatalkan hasil penetapan kepala daerah oleh KPUD. "Padahal dalam aturannya, KPUD hanya menyampaikan kepada DPRD, bukan meminta persetujuan," terang Ujang.Dalam surat edaran disebutkan, apabila ketua dan wakil DPRD tidak segera mengusulkan pengangkatan kepala daerah, maka Mendagri akan langsung turun tangan. "Berdasarkan surat edaran itu, maka Mendagri akan langsung mengesahkan kepala daerah hasil pilkada," kata Ujang. (ism/)


Berita Terkait