"Data-data aeronautika ini sangat penting dalam menunjang keselamatan penerbangan. Namun dalam pengawasan dan monitoring sering ditemukan oleh Inspektur penerbangan Kepala Kantor Otorita Bandar Udara (KOBU) di mana data yang terpublikasi dalam AIP tidak sama dengan kenyataan fasilitas yang ada di tiap-tiap bandar udara," ungkap Kepala KOBU Wilayah IX Manokwari Djunikar L. Pakondo, dalam keterangan tertulis Jumat (11/5/2018).
"Maka perlu kiranya kita memberikan informasi yang benar kepada seluruh operator penerbangan dan stakeholder agar proses updating AIP (Aeronautical Information Publication) dan implementasi clustering PIA dapat berjalan dengan lancar," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djunikar melanjutkan, sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara (SE) No. 9 Tanggal 11 April 2016 yang direvisi menjadi Instruksi Dirjen No 1 Tahun 2018, penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika harus menjamin ketersediaan data aeronautika dan informasi aeronautika yang mencakup seluruh wilayah teritori Indonesia dan juga wilayah-wilayah di atas laut lepas di mana Indonesia bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan lalu lintas penerbangan.
Buku AIP sendiri adalah buku yang dipublikasikan oleh atau di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Buku AIP berisi informasi yang diperlukan bagi navigasi penerbangan. Buku AIP Indonesia ini memuat informasi tentang regulasi/peraturan, fasilitas, prosedur, pelayanan di bandar udara dan ruang udara Indonesia.
Djunikar menambahkan, buku AIP diterbitkan untuk memenuhi persyaratan Internasional dalam pertukaran informasi aeronautika yang diperlukan bagi navigasi penerbangan dalam bentuk dan format tertentu guna memudahkan dalam penggunaannya.
Sementara lembaga yang bertanggung jawab menjaga kecukupan, keakuratan, keterkinian dan tepat waktu data dan informasi aeronautika adalah Direktur Keamanan Penerbangan, Direktur Bandar Udara, Direktur Navigasi Penerbangan, Kepala Bagian Perencanaan, Para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU), Para Penyelenggara Bandar Udara/Heliport/Waterbase, dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan. (mul/ega)











































