"Tidak ada (kaitan dengan kerusuhan Mako Brimob)," jaksa Eri Ryanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan surat tuntutan, tetapi ditunda karena Aman tidak dapat dihadirkan. Eri hanya mengatakan ketidakhadiran karena kendala teknis, tanpa menjabarkan detail kendala teknis apa yang dimaksudnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam persidangan, lantaran Aman tidak dapat dihadirkan, maka majelis hakim menunda persidangan hari ini. Sidang ditunda hingga pekan depan tepatnya 18 Mei 2018.
"(Tanggal) 18 hari Jumat ya? Tanggal 18 Mei hari Jumat agenda tuntutan penuntut umum. Sidang ditutup," tutup ketua majelis hakim Akhmad Jaini sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Seharusnya Aman dituntut hari ini atas dakwaan menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Aman disebut melakukan hal tersebut setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penyebaran paham tersebut diawali dengan ceramah yang disampaikan Aman.
Sedangkan, keterkaitan Aman dengan kerusuhan di rutan di Mako Brimob sempat muncul dari keterangan polisi. Kepolisian membenarkan adanya tuntutan para napi teroris yang merusuh untuk bertemu Aman. Namun tak disebutkan apa alasan napi teroris menuntut hal tersebut. Kebetulan Aman memang menghuni rutan itu untuk kepentingan sidang setelah dibon dari Nusakambangan.
Aman Abdurrahman, 'Singa Tauhid' di kalangan ekstremis? Simak beritanya di 20Detik:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini