Korban Priok Desak Arman Siapkan Memori Kasasi

Korban Priok Desak Arman Siapkan Memori Kasasi

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2005 16:22 WIB
Jakarta - Korban pelanggaran HAM Tanjung Priok tidak puas atas bebasnya Mayjen (Purn) Rudolf Adolf Butar Butar dan Kapten Sutrisno Mascung. Para saksi korban pun mendesak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh alias Arman mempersiapkan memori kasasi."Sehingga menutup peluang bagi adanya putusan bebas pada tingkat kasasi," kata salah satu korban Tanjung Priok, Ratono, dalam audiensi di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2005). Pertemuan ini selain dihadiri belasan korban juga dihadiri aktivis Kontras Usman Hamid.Para korban merasa prihatin dengan sikap tertutup Pengadilan Tinggi (PT) DKI dalam putusan banding kedua terdakwa tersebut. Padahal, menurut Ratono, putusan tersebut menjadi tonggak penegakan keadilan bagi korban."Kami menilai putusan tersebut janggal, karena tak ada satu pun yang bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan," tegasnya tampak berapi-api.Ratono menyayangkan putusan PT DKI tersebut, sebab menurutnya, kejahatan kemanusiaan sebenarnya diakui oleh majelis hakim pengadilan. "Padahal hukum kita sudah menganut prinsip tidak ada kesalahan yang tak dihukum," sesalnya.Bila usaha terakhir ini gagal, dan akhirnya kedua orang itu tetap dibebaskan, pihak korban akan menuntut untuk dilakukan pengadilan ulang. Pengadilan ulang ini termasuk mengajukan mantan Presiden RI Soeharto, mantan Wapres Try Sutrisno bahkan Alm. LB Moerdani ke meja hijau. "Kalau kasus ini dibiarkan, kami khawatir peristiwa ini akan terulang kembali, karena hukum bisa dipermainkan," tutur Ratono khawatir. Pihak Kejagung yang diwakili Kapuspenkum Soehandojo berjanji akan melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung. Soehandojo juga berjanji untuk membicarakan hal ini ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Priok. Pengadilan Tinggi DKI memvonis bebas Rudolf Adolf Butar Butar pada tanggal 8 Juni 2005. Sedangkan Sutrisno Mascung bebas pada 31 Mei 2005. Pihak korban mengetahui putusan bebas keduanya pada tangal 6 Juli 2005 dari Kahumas Pengadilan Tinggi DKI Husyaini Andin Kasim. (ism/)


Berita Terkait