SBY: Perpres 36/2005 Untuk Lindungi Rakyat dari Spekulan
Selasa, 12 Jul 2005 16:11 WIB
Jakarta -
Peraturan Presiden (Perpres) No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak mengabaikan hak kepemilikan rakyat atas tanah. Perpres itu justru untuk melindungi rakyat dari spekulan.Demikian disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato peresmian penggunaan jembatan layang Pasteur-Surapati, Bandung, Selasa (12/7/20005).SBY meminta pihak-pihak yang selama ini menolak membaca Perpres 36/2005 secara objektif. Semua pihak diharapkan bisa melihat keterkaitan dan hubungan perpres itu dengan produk hukum sejenis yang dikeluarkan presiden sebelumnya. Menurut SBY, Perpres itu mempunyai keterkaitan erat dengan Keppres No 55/1993 yang dikeluarkan Presiden Soeharto dan UU Nomor 20/1961 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Ketiga produk hukum itu, lanjutnya, mempunyai semangat yang sama untuk melindungi hak rakyat atas tanah.Dalam UU Nomor 20/1961, Presiden Soekarno telah menetapkan proses yang sangat panjang untuk pencabutan hak atas tanah. Pencabutan tidak bisa hanya melalui camat, bupati, gubernur, tapi juga ke meja Presiden. "Pencabutan harus dilihat apakah adil dan tepat. Hak kepemilikan rakyat tidak diabaikan sebagaimana dikhawatirkan saudara-saudara kita," tandas SBY.Presiden rupanya memperhatikan sejumlah demo yang menentang Perpres tersebut. Ia mengisahkan, ada demo besar-besaran yang menuntut dirinya mundur. Demo itu digelar di depan istana dua pekan lalu. Dalam tuntutannya, disebutkan SBY harus mundur karena telah sewenang-wenang mencabut hak tanah rakyat. SBY menegaskan, selama 8 bulan pemerintahannya belum pernah sekali pun baik lisan maupun tertulis mencabut hak tanah. Ia meminta agar LSM dan DPR bersikap fair dan proporsional menyikapi Perpres 36/2005. "Mari kita temukan pendapat. Dengan demikian tidak manipulatif. Yang penting rakyat benar-benar dilindungi dan tidak menjadi korban makelar atau spekulan tanah," kata SBY.
(iy/)










































