"Ini ada laporan dari warga ke tempat pengaduan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bahwa ada yang akan mau melangsungkan pernikahan di Kampung Nipa-Nipa," kata Ketua Tim Reaksi Cepat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Makmur, Kamis (10/5/2018)
Pernikahan dini antara A (18) dan S (15) ini sedianya digelar pada Minggu, 6 Mei. Tim Rekasi Cepat P2TP2A melakukan mediasi dengan bertemu pihak keluarga. Hasilnya, pihak keluarga menyepakati penundaan pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar Tenri A Palallo menegaskan pernikahan anak di bawah umur tak boleh dilakukan.
"Masyarakat juga harus aktif melaporkan kalau menemukan ada pernikahan anak di bawah umur," jelas Tenri. (fdn/fdn)











































