"Ini ada laporan dari warga ke tempat pengaduan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bahwa ada yang akan mau melangsungkan pernikahan di Kampung Nipa-Nipa," kata Ketua Tim Reaksi Cepat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Makmur, Kamis (10/5/2018)
Pernikahan dini antara A (18) dan S (15) ini sedianya digelar pada Minggu, 6 Mei. Tim Rekasi Cepat P2TP2A melakukan mediasi dengan bertemu pihak keluarga. Hasilnya, pihak keluarga menyepakati penundaan pernikahan.
"Ditunda dulu, nanti kalau sudah cukup umur, baru akan dinikahkan, sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar Tenri A Palallo menegaskan pernikahan anak di bawah umur tak boleh dilakukan.
"Masyarakat juga harus aktif melaporkan kalau menemukan ada pernikahan anak di bawah umur," jelas Tenri. (fdn/fdn)











































