Cabuli 3 Bocah Bali, Paedofil Prancis Diancam 15 Tahun
Selasa, 12 Jul 2005 15:50 WIB
Denpasar - Jika berlibur ke Bali, awasi putra-putri Anda. Sebab, pencabul anak-anak alias paedofil, banyak berkeliaran di Pulau Dewata itu.Paling gres, seorang warga negara Prancis, Michelle Rene Heller (56) diancam 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mencabuli tiga orang bocah di Dusun Aas, Desa Bunutan, Karangsem, Bali.Dakwaan tersebut dibacakan JPU Made Subawa pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Amlapura, Karangsem, Selasa (12/7/2005). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama dan terdakwa didampingi pengacara Erwin Siregar. Terdakwa hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja krem dan jeans biru.Tedakwa didakwa pasal berlapis, yaitu dakwaan primer pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan dakwaan subsider pasal 292 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.Dalam dakwaannya, JPU Subawa mengatakan, terdakwa melakukan pencabulan terhadap tiga bocah berusia antara 14 hingga 16 tahun. Terdakwa beraksi di Bungalow Meditasi, Dusun Aas, Desa Bunutan, Karangsem, rentang waktu bulan Januari-Juni 2003.Untuk menarik simpati para korban, terdakwa merayu dengan cara memberikan uang, membelikan sepeda gayung, pakaian dan sepatu.Setelah akrab, terdakwa mengajak para bocah malang tersebut ke bungalow untuk tidur bersama. Bocah-bocah itu dicabuli secara bergantian atau bersama-sama.Di tempat tersebut, terdakwa menyuruh para korban mengelus dada dan rambut terdakwa hingga ereksi. Setelah ereksi, terdakwa meminta para bocah itu mengonaninya hingga ejakulasi.Terdakwa ditangkap Polres Karangasem pada 29 Maret 2003 di Bungalow Meditasi. Sebelum tertangkap, terdakwa merupakan buronan Interpol Amerika Serikat karena melakukan aksi serupa terhadap anak-anak di sana.Persidangan kasus serupa juga digelar di tempat yang sama dengan deorang terdakwa warga negara Australia. Namun, ia bunuh diri di dalam penjara sehari setelah divonis.
(nrl/)











































