KPUD Tidak Perlu Membuat Daftar Pemilih Baru
Selasa, 12 Jul 2005 15:20 WIB
Jakarta - Pembuatan daftar pemilih baru oleh KPUD untuk pilkada dinilai tidak perlu. Sebab sesuai pasal 70 UU Nomor 32/2004 mengenai Pemerintahan Daerah, KPUD cukup mengacu pada daftar pemilih Pemilu Presiden 2004 putaran II."Depdagri memaksakan agar Pemda membuat daftar pemilih baru ke KPUD. Sebetulnya itu tidak perlu," kata Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto usai acara yang digelar Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia di Hotel Sahid Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (12/7/2005).Menurut Didik, cara yang dilakukan Depdagri ini membuat KPUD melakukan banyak kesalahan saat melakukan validasi data daftar pemilih. Ini juga disebabkan oleh sempitnya waktu yang dimiliki KPUD.Depdagri dinilai hanya ingin menambah pekerjaan yang tidak perlu kepada KPUD. Tak heran banyak yang mencurigai cara seperti ini merupakan bentuk proyek antara Depdagri dan Pemda. "Anggaran dinas administrasi kependudukan kan sangat besar," ujar Didik.
(gtp/)











































