Bantah Sekongkol, Rusadi akan Banding Putusan KPPU
Selasa, 12 Jul 2005 15:17 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Pengadaan Tinta KPU Rusadi Kantaprawira membantah melakukan persekongkolan dalam pengadaan tender tinta Pemilu 2004. Rusadi akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). "Semua proses tender dilakukan secara fair dan terbuka. Saya tak pernah melakukan negosiasi dengan siapa pun di hotel. Semuanya saya lakukan di kantor dan tidak sendirian," kata Rusadi dalam jumpa pers di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/7/2005).KPUU pada Senin, 11 Juli 2005 kemarin, memutuskan Rusadi bersalah dalam kasus tender tinta pemilu. KPPU menemukan praktek kolusi antara panitia pengadaan dengan peserta tender tinta sidik jari Pemilu 2004. Disebutkan, Rusadi melakukan persekongkolan dengan sembilan konsorsium sehingga merugikan negara Rp 2,1 miliar.Anggota KPU itu menyesalkan KPPU tidak menyentuh data-data yang diajukan KPU untuk bahan pertimbangan putusan. Rusadi menilai peradilan KPPU, yang bertugas meneliti persaingan usaha yang tidak sehat, bersifat semu. Hukum acara yang dipakai KPPU dinilai tidak jelas. Siapa pelapor kasus dan apa tujuan pelaporan juga tak diketahui. Rusadi dan kuasa hukumnya kini masih menunggu salinan keputusan KPPU. Dia ingin mengetahui apakah keputusan KPPU itu hanya melibatkan Rusadi sebagai individu atau secara institusional KPU. "Kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kalau tidak memuaskan akan ke MA," kata Rusadi.Dalam jumpa pers itu, Rusadi didampingi Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, anggota KPU yang juga anggota pengadaan tender tinta Daan Dimara, dan pengacara KPU Yosep Badeoda. Hadir juga dua orang pengacara pribadi Rusadi, Hutomo Kari dan Pieter Kaso.
(iy/)











































