Sutiyoso Ancam Cabut Izin Perkantoran yang Boros Energi
Selasa, 12 Jul 2005 14:31 WIB
Jakarta - Gerakan hemat energi terus bergulir. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengancam akan mencabut izin usaha pengelola gedung perkantoran swasta dan jasa perdagangan, serta pengelola billboard yang tidak menaati instruksi untuk melakukan penghematan energi."Kalau dia ndableg terus izinnya bisa saya cabut," ujar Sutiyoso usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemprov DKI dengan PLN tentang pungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan di Balaikota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2005).Ancaman ini disampaikan Sutiyoso terkait instruksi penghematan energi yang dikeluarkannya pada Senin (11/7/2005) kemarin. Instruksi ini ditujukan kepada pejabat pemda DKI, pengelola gedung perkantoran swasta dan jasa perdagangan, serta pengelola billboard.Instruksi bernomor 77 Tahun 2005 tersebut mengatur soal pengurangan penggunaan lampu, pengaturan penggunaan lift dan eskalator pada bangunan bertingkat, serta pengaturan penggunaan alat pengatur suhu udara pada temperatur 25 derajat Celcius.Instruksi ini dikeluarkan untuk kepentingan nasional, yaitu menghemat pemakaian BBM hingga 10 persen. Untuk mengawasi pelaksanaan instruksi ini pada dua pekan ke depan Sutiyoso akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah gedung perkantoran swasta maupun jasa perdagangan. Sidak juga akan dilakukan pada kantor-kantor di lingkungan Pemprov DKI. Dalam sidak, jika pegawai Pemda terlihat tidak mematuhi peraturan akan ditindak sesuai aturan kepegawaian. "Tapi pertama-tama kita tegur dulu," kata Sutiyoso.
(gtp/)











































