Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB baru dimulai pukul 16.00 WIB, Rabu (9/5/2018). Ependi hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci hitam di kepala.
Saat berada di ruang sidang, Ependi, tak didampingi keluarga atau kerabatnya. Dia hanya tertunduk dengan tatapan kosong selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam sidang itu, jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap istrinya Emah dan 2 anaknya, Tiara dan Nova. Dia didakwa melanggar pasal 340 KUHP.
"(Terdakwa) dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Jufri saat membacakan dakwaan di PN Tangerang, Rabu (9/5/2018).
Selain itu Ependi juga didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 KUHP," imbuhnya.
Menanggapi dakwah jaksa, Ependi memutuskan tak mengatakan kebenaran. Dia mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Tidak keberatan," kata Ependi saat dimintai tanggapan oleh ketua majelis hakim, Gatot, saat sidang.
Ependi membunuh istri dan 2 anaknya dengan senjata tajam pada 12 Februari lalu. Tiga jasad korban pembunuhan berada di kamar depan rumah di kompleks Taman Kota Permai, Periuk, Tangerang.
Sedangkan Mukthar ditemukan dalam kondisi terluka di kamar belakang. Masih diselidiki polisi dugaan Mukhtar berniat bunuh diri atau menyamarkan kasus pembunuhan dengan cara melukai diri sendiri. (abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini