Ependi Pembunuh Istri dan 2 Anak di Tangerang Jalani Sidang Perdana

Ependi Pembunuh Istri dan 2 Anak di Tangerang Jalani Sidang Perdana

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 09 Mei 2018 17:06 WIB
Mukhtar Ependi (60) yang membunuh istri dan dua anaknya di Tangerang menjalani sidang perdana. Fotografer: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Jakarta - Mukhtar Ependi (60) yang membunuh istri dan dua anaknya di Tangerang menjalani sidang perdana. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB baru dimulai pukul 16.00 WIB, Rabu (9/5/2018). Ependi hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci hitam di kepala.



Saat berada di ruang sidang, Ependi, tak didampingi keluarga atau kerabatnya. Dia hanya tertunduk dengan tatapan kosong selama persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ependi didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan.Ependi didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan. Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom

Dalam sidang itu, jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap istrinya Emah dan 2 anaknya, Tiara dan Nova. Dia didakwa melanggar pasal 340 KUHP.

"(Terdakwa) dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Jufri saat membacakan dakwaan di PN Tangerang, Rabu (9/5/2018).


Selain itu Ependi juga didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 KUHP," imbuhnya.

Menanggapi dakwah jaksa, Ependi memutuskan tak mengatakan kebenaran. Dia mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Tidak keberatan," kata Ependi saat dimintai tanggapan oleh ketua majelis hakim, Gatot, saat sidang.

Ependi membunuh istri dan 2 anaknya dengan senjata tajam pada 12 Februari lalu. Tiga jasad korban pembunuhan berada di kamar depan rumah di kompleks Taman Kota Permai, Periuk, Tangerang.

Sedangkan Mukthar ditemukan dalam kondisi terluka di kamar belakang. Masih diselidiki polisi dugaan Mukhtar berniat bunuh diri atau menyamarkan kasus pembunuhan dengan cara melukai diri sendiri. (abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads