Mas'ud keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2018) sekitar pukul 16.50 WIB. Dia diperiksa selama lebih kurang 7 jam.
Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berkata bersyukur atas penahanan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga akan kooperatif mengikuti proses hukum selanjutnya. Yunus kemudian naik ke mobil tahanan dan dibawa ke rutan. Namun, tidak diketahui di rutan mana dia ditahan.
Mas'ud itu menjadi tersangka lewat pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT). Mas'ud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut terkait pembahasan perubahan APBD.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq sebagai salah satu tersangka terlebih dahulu. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Selain Umar, saat itu KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini