"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sudiwardono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Jaksa mengatakan Sudiwardono menerima uang suap untuk membebaskan ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, di tingkat banding PT Manado. Sudiwardono pun meminta Aditya untuk memenuhi permintaan sejumlah uang SGD 100 ribu. Namun Aditya hanya menyerahkan uang SGD 80 ribu di kediaman Sudiwardono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, jaksa menyebutkan Sudiwardono menghubungi Aditya Moha agar bertemu di Hotel Alila Jakarta pada bulan Oktober 2017. Aditya Moha pun memesan kamar hotel untuk Sudiwardono. Untuk bebaskan Marlina, Sudiwardono meminta uang tambahan kepada Aditya Moha.
"Aditya Moha menyerahkan uang SGD 30 ribu kepada Sudiwardono. Uang sisa SGD 10 ribu masih tersimpan di mobil Aditya," tutur dia.
Jaksa mengatakan Sudiwardono sudah mengembalikan uang pengganti Rp 361.453.000 dan Rp 195.000.000 ke rekening atas nama KPK. Sebab itu, Sudiwardono tidak dikenakan pidana tambahan.
"Oleh karena itu, jaksa terhadap terdakwa perkara ini tidak menjatuhkan uang pengganti," jelas jaksa. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini