Setelah ramai diberitakan, salinan putusan itu akhirnya didapat Sekretaris DPRD. "Tadi siang kami sudah terima salinan putusan MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Artinya bulan Mei ini, kami hentikan gajinya Pak Mustagfir," kata Sekertaris DPRD Kota Makassar, Adwi Awan di Makassar, Sulsel, Rabu (9/5/2018).
Sebelumnya, Adwi menyebut Mustagfir tidak akan menerima gaji pada bulan depan (Juni). Namun, setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, terpidana dana bansos itu diputuskan tidak lagi menerima pesangon terhitung bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima salinan putusan MA itu, maka tinggal surat PAW dari DPD Hanura.
"Mereka harus segera cari PAW-nya. Mereka akan rugi kalau tidak akan diganti " tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Sabri masih menerima gaji sebesar Rp 37 juta per bulan meski telah menjadi narapidana dalam kasus korupsi bansos. Mustagfir terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Makassar periode 2014-2019 dan dihukum 5 tahun penjara.
Namanya sempat ramai diberitakan karena dirinya tak junjung dieksekusi setelah adanya putusan MA sejak 2016 lalu. Saat itu, pihak Kajati Sulsel beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan MA. Sabri baru dieksekusi pada April 2018. (/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini