"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Aditya Moha Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Jaksa menyebutkan uang suap diberikan Aditya secara bertahap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam pengadilan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan. Uang itu diberi Aditya di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017. Aditya menyerahkan SGD 80 ribu di Yogyakarta dengan alasan agar ibunya bisa diputus bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudiwardono menyatakan kalau ibu bebas disiapkan uang tambahan SGD 40 ribu dan membayar kamar di hotel Alila Jakarta," tutur jaksa.
Setelah itu, jaksa mengatakan Aditya Moha dengan Sudiwardono bertemu di Hotel Alila, Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2017. Tujuan pertemuan itu, Aditya ingin memenuhi permintaan Sudiwardono untuk memberikan uang SGD 40 ribu.
"Sudiwardono pergi ke Hotel Alila, Jakarta. Sudiwarodono dihubungi Aditya untuk memberikan SGD 30 ribu, sisa uang SGD 10 ribu akan diberikan seluruh kepada Sudiwardono yang disimpan di mobil terdakwa. Setelah memberikan uang dijanjikan, turun dari lift yang ditemui petugas KPK dan melalukan pengeledahan terdapat uang," ujar jaksa. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini