"Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini. Yang pasti, akan banyak lagi bermunculan ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI," kata Wiranto dalam keterangan pers seperti dikutip, Rabu (9/5/2018).
Wiranto pada Selasa (8/5) masih berada di Myanmar untuk melaksanakan tugas negara. Wiranto juga mengatakan ormas-ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila dan NKRI bisa-bisa memiliki ruang untuk mewujudkan tujuan masing-masing apabila tidak ada batasan yang jelas. Akibatnya, mengutip dari siaran pers, negeri ini pasti akan terkoyak-koyak dari dalam, Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan munculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Wiranto berharap masyarakat tidak lagi menjadikan putusan tersebut sebagai polemik. Dia juga meminta agar putusan tersebut tidak dimainkan untuk kepentingan politik pada tahun-tahun pemilihan ini.
Sebelumnya, vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Tonton juga video terkaitnya di 20detik:
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini