"Sejauh ini sudah ada korban tujuh (orang). Ada yang luka berat dan ada yang luka ringan. Saat ini mereka sedang melakukan pelaporan ke polisi, akan ditindaklanjuti," kata pengacara warga kompleks Perumahan Tanah Kusir RW 08, Syamsu M Karma, saat ditemui di lokasi, Rabu (9/5/2018).
Syamsu yakin laporan itu sudah memenuhi unsur pidana. Sebab, menurutnya, eksekusi yang dilakukan aparat di luar ketetapan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syamsu, saat ini belum ada putusan inkrah terkait eksekusi di kompleks Kodam Jaya. Sebab, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Proses banding kita ajukan (ke pengadilan tinggi DKI Jakarta) pada 13 Maret 2018. Itu artinya semua pihak, secara khusus Kodam TNI, harus menghormati proses hukum ini sampai dengan inkrah. Ini kan masih dalam proses hukum, tiba-tiba hari ini, mereka tanpa menunjukkan surat eksekusi dari pengadilan. Ini kan proses hukum. Kalau mereka mengatakan ini perkara eksekusi, nggak bisa dilakukan oleh mereka, dong. Harusnya dieksekusi melalui penetapan pengadilan," urainya.
![]() |
Tak hanya itu, pihaknya akan mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM. Mereka berharap mendapatkan keadilan dari eksekusi hari ini.
"Kami warga akan melaporkan kepada kepolisian setempat. Kemudian Ibu RW hari ini akan menindaklanjuti, kemudian membawa korban ke Komnas HAM, dan kami akan menyurati Panglima dengan tembusan Provos agar ini diproses secara hukum," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Ketua RW 08 Kebayoran Lama, Tati Tjep Endang (71), menegaskan tak akan tinggal diam. Tati mengatakan pihaknya sudah berusaha mencicil dengan memotong gaji masing-masing.
"Kami sudah berusaha mencicil, bukan meminta. Ini sudah dipotong di daftar gaji angkatan bersangkutan. Kami bukan ISIS. Kami bukan teroris, kami berhak memiliki rumah. Kami keluarga pejuang, dan kami tidak mempertahankan secara membabi buta," jelas Tati. (ams/aan)