"Jadi itu seseorang ya, kita belum tahu apakah dia kader (partai), seseorang yang mengaku bernama A di situ. Setelah dilaporkan pelapor M, itu berkaitam dengan pencalonan gubernur kemudian dijanjikan. Kemudian ada laporan ke Polda Metro. Setelah laporan dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Argo mengatakan, Agus juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus itu. Namun saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, kuasa hukum M, Mario Pranda mengatakan awalnya klilennya itu melapor kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 7 Desember 2017. Namun kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"8 Desember (2017) dilimpahkan ke Polda Metro jadi sudah si terlapor dipanggil beberapa kali sudah dipanggil untuk dikonfrontasi tapi tidak datang. Makanya kemarin dengar informasi ngecek apa benar terjadi jemput paksa? dan dari teman-teman di Polda menyampaikan benar mereka jemput paksa," ujar Mario.
Menurut Mario, Agus merupakan seorang kader Gerindra. Dia juga menyebut polisi telah melakukan upaya jemput paksa pada Selasa (8/5) kemarin.
"Orangnya nggak ada, menurut infromasi yang kami dapat, saya baca si terlapor lagi ke luar kota," imbuhnya.
"Iya (kader). Yang kami dengar juga mantan ajudan Ketua Umum (Gerindra). Yang kami tahu ya," sambung dia.
Mario menyebut pelaporan itu dilakukan karena Agus diduga tidak mengembalikan uang yang diberikan kliennya sebesar Rp 3 M. Uang itu diduga terkait komitmen Pilwakot Palembang 2017.
"Waktu itu pada saat proses itu saya tidka terlibat, setelah saya pelajari bahwa ada beberapa komtimen dan janji," papar Mario.
Selain itu, Mario mengatakan kliennya juga telah mencoba meminta baik-baik kepada Agus agar uang dikembalikan. Namun pada kenyataannya uang tersebut tak balik lagi sampai akhirnya melapor ke polisi.
"Sudah, beberapa kali. Iya nggak direspons. Pokoknya sudah kasih batas waktu. Kita juga sudah pernah bersurat mengenai batas waktu," tutur dia.
Laporan kasus itu tertuang dengan nomor TBL/931/XII/2017/Bareskrim tanggal 7 Desember 2017. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
(knv/mea)











































