Kejagung Evaluasi Kasus BLBI

Kejagung Evaluasi Kasus BLBI

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2005 13:05 WIB
Jakarta - Mereka yang terserempet kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dibuat jantungan lagi. Kejagung akan segera mengevaluasi tunggakan kasus itu selama periode 1998-2003. "Saya targetkan tunggakan kasus selesai dalam waktu dua bulan. Seperti dalam dua bulan untuk tunggakan tahun 1998 kita habisin. Setelah dua bulan selesai baru tunggakan 1999," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji.Hal itu disampaikan Hendarman di sela-sela acara Pekan Olah Raga (POR) untuk memperingati hari ulang tahun Kejagung ke-45, di Kejagung, Jl. Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (12/7/2005).Kejagung akan memulai evaluasi Agustus 2005 depan. Evaluasi dilakukan terhadap kasus yang sudah masuk penyidikan. Hendarman telah memerintahkan penyidik agar menginventarisir tunggakan kasus pada tahun 1998. Menurut Hendarman, total tunggakan kasus yang ditangani pihaknya mencapai 30 kasus lebih. Untuk kasus BLBI periode 1999-2003 tercatat 6-7 kasus. "Untuk 1998 peristiwa kejahatan sudah ada, tapi kenapa ini berhenti? Saya minta dievaluasi 2 bulan," tandas Hendarman. Sidang InabsentiaKetua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) itu juga memerintahkan agar kasus BLBI yang sudah selesai disidik segera dilimpahkan ke pengadilan. Jika tersangka sudah kabur, Hendarman meminta sidang digelar secara inabsentia. Sidang inabsentia perlu dilakukan untuk kepastian hukum. "Kalau kabur melarikan sekian miliar, saya minta diajukan saja ke pengadilan dan diputus. Kalau sudah diputus saya sita aset-asetnya dan saya lelang," tegas Hendarman. (iy/)


Berita Terkait