Dengan kondisi fisik lemah, kakek Subeki datang menggunakan kursi roda dibantu anak dan cucunya sejak pukul 08.30 WITA pagi.
![]() |
"Pak Soebeki datang sejak jam 08.30 WITA tadi. Hari ini dia akan menjalani sidang lanjutan ke 4 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata kuasa hukum kakek Soebeki, Burhan Kamma ditemui di PN Makassar, Jalan Kartini, Rabu (9/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Burhan menilai proses hukum terhadap kliennya sangat keliru dan aneh. Sebab isi dalam surat pernyataan yang berbunyi kepemilikian tanah dan hak sewa memang benar-benar dimiliki oleh Subeki.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya surat kepemilikan tempat tinggal sejak tahun 1940 dan surat hak sewa dari pemerintah Kota Makassar pada tahun 2013. Itu yang disangka dipalsukan. Padahal kami memiliki bukti-bukti. Tahun 2013 lalu memang ia menggugat tanah kami. Ia menang di PN, tapi kami ajukan banding di Pengadilan Tinggi dan kami menang. Lalu ia ajukan kasasi, tapi MA menolak dan memenangkan kami kalau itu memang tanah kami," ujar Burhan.
![]() |
Burhan menilai pelaporan kakek Subeki, sangat dipaksakan. Ia mempertanyakan legalitas pelapor dipertanyakan.
"Ini lain yang melapor, lain yang merasa rugi," imbuh Burhan.
Soebeki tidak sendiri sebagai terdakwa dalam kasus itu. Ketua RT Rudi Dewantoro dan Ketua RW Abdul Kadir Jaelani juga menjadi terdakwa. (asp/asp)