Cerita Kakek 89 Tahun Berkursi Roda yang Diadili di PN Makassar

Cerita Kakek 89 Tahun Berkursi Roda yang Diadili di PN Makassar

Ibnu Munsir - detikNews
Rabu, 09 Mei 2018 10:59 WIB
Soebeki diadili dengan didorong menggunakan kursi roda (ibnu/detikcom)
Makassar - Kakek Soebeki (89) dengan kursi rodanya menghadiri sidang pengadilan. Kakek renta itu dituding jaksa melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan rumah miliknya sendiri di Makassar.

Dengan kondisi fisik lemah, kakek Subeki datang menggunakan kursi roda dibantu anak dan cucunya sejak pukul 08.30 WITA pagi.

Cerita Kakek 89 Tahun Berkursi Roda yang Diadili di PN Makassar

"Pak Soebeki datang sejak jam 08.30 WITA tadi. Hari ini dia akan menjalani sidang lanjutan ke 4 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata kuasa hukum kakek Soebeki, Burhan Kamma ditemui di PN Makassar, Jalan Kartini, Rabu (9/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhan mengatakan pelaporan terhadap Soebeki dimulai pada tahun 2017 lalu. Pelaporan ini merupakan buntut dari sengketa tanah seluas 160 meter persegi di Jalan Veteran Utara nomor 318/386 yang pernah dimenangkan orangtuanya terhadap si penggugat.
Cerita Kakek 89 Tahun Berkursi Roda yang Diadili di PN Makassar

Burhan menilai proses hukum terhadap kliennya sangat keliru dan aneh. Sebab isi dalam surat pernyataan yang berbunyi kepemilikian tanah dan hak sewa memang benar-benar dimiliki oleh Subeki.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya surat kepemilikan tempat tinggal sejak tahun 1940 dan surat hak sewa dari pemerintah Kota Makassar pada tahun 2013. Itu yang disangka dipalsukan. Padahal kami memiliki bukti-bukti. Tahun 2013 lalu memang ia menggugat tanah kami. Ia menang di PN, tapi kami ajukan banding di Pengadilan Tinggi dan kami menang. Lalu ia ajukan kasasi, tapi MA menolak dan memenangkan kami kalau itu memang tanah kami," ujar Burhan.
Cerita Kakek 89 Tahun Berkursi Roda yang Diadili di PN Makassar

Burhan menilai pelaporan kakek Subeki, sangat dipaksakan. Ia mempertanyakan legalitas pelapor dipertanyakan.

"Ini lain yang melapor, lain yang merasa rugi," imbuh Burhan.

Soebeki tidak sendiri sebagai terdakwa dalam kasus itu. Ketua RT Rudi Dewantoro dan Ketua RW Abdul Kadir Jaelani juga menjadi terdakwa. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads