Mustagfir masuk menjadi anggota DPRD Kota Makassar untuk periode 2014-2019.
"Statusnya masih anggota dewan, karena hingga hari ini belum di-PAW oleh partainya, " kata Sekretaris DPRD Kota Makassar, Adwi Awan di Makassar, Sulsel, Rabu (9/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua DPD Hanura Sulsel Andi Ilhamsyah Mattalatta belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Telepon dan pesan yang dikirimkan oleh detikcom tidak kunjung dibalas.
Mustagfir diketahui masih menerima gaji sebesar Rp 37 juta per bulan meski telah menjadi narapidana dalam kasus korupsi bansos. Namanya sempat ramai diberitakan karena dirinya tak junjung dieksekusi setelah adanya putusan MA sejak 2016 lalu. Saat itu, pihak Kajati Sulsel beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan MA.
Mustagfir terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Makassar periode 2014-2019. Awalnya, Mustagfir divonis bebas pada 2015. Namun oleh MA vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini