Bulan Depan, Gaji Rp 37 Juta ke Koruptor yang Huni Penjara Disetop

Bulan Depan, Gaji Rp 37 Juta ke Koruptor yang Huni Penjara Disetop

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 09 Mei 2018 08:57 WIB
Mustaqfir Sabri (dok.pri/fb)
Makassar - Mustagfir Sabri kini menghuni penjara tapi masih menikmati gaji sebagai anggota DPRD Makassar. DPRD Kota Makassar berjanji akan segera menghentikan gaji Sabri.

"Rencana kami menghentikan gajinya bulan depan setelah kami koordinasi dengan BKAD," kata Sekretaris DPRD Makassar, Adwi Awan di Makassar, Sulsel, Rabu (9/5/2018).

Hari ini, pihak DPRD Kota Makassar akan mengadakan pertemuan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Makassar untuk membahas masalah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagaimana diketahui, Sabri masih menerima gaji sebesar Rp 37 juta per bulan meski telah menjadi narapidana dalam kasus korupsi bansos. Mustagfir terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Makassar periode 2014-2019 dan dihukum 5 tahun penjara.

Namanya sempat ramai diberitakan karena dirinya tak junjung dieksekusi setelah adanya putusan MA sejak 2016 lalu. Saat itu, pihak Kajati Sulsel beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan MA. Sabri baru dieksekusi pada April 2018. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads