"Kasus ini akan dikembangkan, apa ada pihak lain yg terkait dalam kasus uang pelicin ini," kata AKBP Philemon Ginting di Polres Bitung, Rabu (8/5/2018).
Sehari-hari, ES merupakan Pengawas Tertib Perizinan Pelayaran. OTT Digelar usai aparat menerima banyak laporan tentang kasus pemerasan dan pungutan liar di Pelabuhan Bitung. Uang pelicin diperlukan untuk satu kali izin persetujuan berlayar. Tim Saber Pungli segera bergerak dan menangkap ES di kantornya pada Senin (7/5) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ES mengaku menerima uang itu dari agen perusahaan pelayaran sebagai ucapan terimakasih setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Sering menerima uang pelicin untuk biaya sekolah S2 ke Jawa, untuk peningkatan karir," kata ES.
Atas perbuatannya, ES diancam dengan Pasa 12 huruf B UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (asp/asp)











































