"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin, Minggu dan Senin (6-7 Mei 2018), menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Sumedang," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain:
- Ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Jakarta Pusat.
- Ruang kerja tersangka Amin Santono di lantai 10 gedung Nusantara I, kompleks DPR/MPR.
- Rumah tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, di daerah Bekasi.
- Rumah tersangka Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
- Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
- Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.
"Uang, perhiasan, dan sejumlah benda lainnya, seperti jam tangan, tas (diperoleh) dari rumah tersangka YP (Yaya Purnomo)," ungkap Febri.
"Uang yang ditemukan dari rumah tersangka YP sekitar Rp 320 juta," imbuh Febri.
Anggota Komisi XI Amin Santono diduga menerima suap Rp 500 juta dari commitment fee sebesar 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu.
Amin kemudian diduga berkoordinasi dengan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, terkait dengan usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. Selain ketiga orang tersebut, KPK menetapkan Eka Kamaluddin dari swasta sebagai tersangka perantara. (nif/dhn)