"Pelayanan SIM tetap buka atau tidak tutup selama dua minggu. Saya sudah perintahkan ke direktur-direktur lalu lintas agar tetap membuka pelayanan," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra kepada detikcom, Selasa (9/5/2018).
Halim mengatakan, meski masa berlaku SIM jatuh tempo pada hari libur, polisi memberikan toleransi. Pemilik SIM boleh memperpanjang setelah liburan selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang beredar di media sosial itu sebagai berikut:
Bagi yang punya SIM dgn masa berlaku Juni 2018, sebaiknya segera ajukan perpanjangan sekarang karena mulai tgl 11 Juni 2018 layanan perpanjangan sim akan ditutup selama 2 minggu. Kalau SIM terlanjur mati harus bikin baru lagi ya...
Biasanya lebaran libur panjang.
Coba dicek Sim nya sampe tgl berapa.
Kalo sekitar liburan mendingan diperpanjang sebelum 11 Juni.
Catatan : Lewat waktu 1 hari harus bikin SIM baru
Trims)
πBuat yg SIM habis juni 2018











































