Selain soal pendidikan, usulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Ahmad Nawawi itu juga membahas raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Nawawi mengatakan pengelolaan pendidikan penting untuk generasi penerus bangsa.
"Pendidikan merupakan cita-cita kemanusiaan yang universal menekankan pada proses penyerapan pribadi dalam keseimbangan kesatuan, organisasi, harmonis, dinamis untuk mencapai tujuan hidup manusia, maka penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang baik sangat mendukung terwujudnya masyarakat Jakarta yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis," katanya di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lima poin yang dibacakan Nawawi dalam raperda soal pengelolaan pendidikan, salah satunya mengubah judul perda Nomor 8/2006 tentang Sistem Pendidikan menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Seusai rapat paripurna, Anies menyampaikan perubahan judul tersebut memudahkan Pemprov melakukan perubahan di sektor pendidikan.
Baca juga: DPRD DKI Sahkan Raperda RPJMD DKI 2017-2022 |
"Soal pendidikan, dulu penamaannya menurut saya sudah lebih jelas. Kalau kemarin istilahnya perda sistem pendidikan, ini sekarang perda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Dari judulnya jauh lebih spesifik, lebih jelas, apa yang harus dikerjakan dan kita memang memerlukan satu landasan hukum yang kuat untuk kita bisa melakukan reformasi atas pendidikan di Jakarta. Kita ingin agar semua anak di Jakarta mendapat pendidikan berkualitas hingga tuntas," papar Anies. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini