Salah satunya kasus dugaan chat porno di situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus itu, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu sudah berlalu satu tahun lamanya. Lantas bagaimana perkembangannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Saat ditanya soal adanya pernyataan yang mengatakan kasus Rizieq tersebut tak memenuhi unsur pidana, Argo menjawab secara normatif.
"Ya, kalau penyidik kan beda. Yang ngajukan ke kejaksaan siapa? Kalau kasus yang ngajuin berkas siapa? Polisi. Bukan berkas pengacara, to," ujar dia.
Rizieq sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq.com. Selain Rizieq, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza merupakan perempuan yang disebut-sebut ada dalam chat pornografi itu.
Seperti diketahui, kasus penodaan Pancasila yang menjerat Rizieq di Polda Jawa Barat disetop pada Februari 2018. Polisi menyatakan kasus itu tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi.
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini