Dishub: Anies Sudah Temui Ombudsman, Setuju Penataan Tn Abang

Dishub: Anies Sudah Temui Ombudsman, Setuju Penataan Tn Abang

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 13:49 WIB
Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko (Fida/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah bertemu dengan Ombudsman DKI untuk menjawab rekomendasi mengenai penataan Tanah Abang. Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko mengatakan Ombudsman telah sepakat dengan Pemprov DKI terkait penataan Tanah Abang.

"Hari Jumat kemarin sudah ada berita acara kesepakatan terkait dengan rekomendasi Ombudsman. Ada beberapa hal yang disepakati, termasuk soal timeline-nya," kata Sigit di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).

Sigit mengatakan Anies hadir langsung dalam pertemuan dengan Ombudsman. Menurutnya, antara Pemprov DKI dan Ombudsman DKI sama-sama menghormati penataan Tanah Abang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya intinya begini, ini kita Pak Gubernur yang hadir langsung pada saat itu juga mengapresiasi terhadap apa yang disarankan oleh Ombudsman. Semua juga sama-sama menghormati dan menghargailah," jelasnya.

Sigit menuturkan Ombudsman menyepakati pembinaan PKL yang dilakukan Pemprov DKI, termasuk penataan pedagang Blok G.

"Termasuk juga terhadap status pedagang di Blok G. Perencanaannya seperti apa, termasuk pembinaan PKL seperti apa, itu disepakati," jelasnya.

Sigit mengatakan Pemprov DKI telah menjelaskan penataan Tanah Abang berangkat dari kondisi yang tidak ideal. Anies, menurut Sigit, telah menjelaskan hal tersebut kepada Ombudsman dengan data.

"Kan kemarin sudah dijelaskan oleh Pemprov. Kita ini berangkat dari kondisi yang tidak ideal. Kondisi-kondisi ini dipaparkan, kemudian data-data disampaikan, termasuk apa yang direncanakan oleh Pemprov ke depan," terangnya.

Terkait tidak adanya koordinasi dengan polisi, Sigit beralasan penataan tersebut merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas yang tak perlu izin kepada polisi.

"Sudah dijelaskan, kan kalau kita bicara bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas, tidak perlu izin tertulis, kecuali kalau misalnya penggunaan jalan untuk fungsi lain. Kan kita bicaranya dari manajemen dan rekayasa lalu lintas," terangnya.

Sebelumnya, Ombudsman memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima.

"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, Senin (8/5). (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads