"Tidak layak seorang yang status terpidana terima gaji dan tunjangan," kata Wakil Direktur Anti-Corruption Committee (ACC) Kadir Wakanbun di Makassar, Sulsel, Selasa (8/5/2018).
Seharusnya DPRD Kota Makassar bisa bertindak lebih tegas untuk tidak lagi mengirimkan gaji kepada Mustagfir. Apalagi Mustagfir kini meringkuk di penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Mustagfir sempat ramai diberitakan karena tak junjung dieksekusi setelah adanya putusan MA pada 2016. Saat itu pihak Kejati Sulsel beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan MA.
Mustagfir terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Makassar periode 2014-2019. Awalnya, Mustagfir divonis bebas pada 2015. Namun oleh MA vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016.
"Ini harus dihentikan total karena yang bersangkutan tidak lagi menjalankan kewajibannya. Apalagi dia terkena kasus korupsi," sambung Kadir. (tfq/asp)