Sopir TransJ yang Tabrak Pohon di Simprug Jadi Tersangka

Sopir TransJ yang Tabrak Pohon di Simprug Jadi Tersangka

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 10:49 WIB
Bus TransJakarta menabrak pembatas jalan di Simprug, Kebayoran Lama, Jaksel, Senin (7/5). (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan sopir bus TransJakarta yang menabrak pohon dan menyebabkan seorang pria tewas di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ya, sudah tersangka, inisial M (53)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/5/2018).


Yusuf menjelaskan M saat ini belum ditahan. M masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (ditahan)," ujar dia.


Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (7/5) pukul 12.25 WIB. Kejadian bermula saat TransJ yang dikemudikan M melaju di Jalan Pondok Indah, Kebayoran Lama.

Setelah itu, bus tersebut menabrak pohon yang ada di taman jalur hijau. Pohon itu roboh dan menimpa seorang pria yang sedang berada di lokasi.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga akhirnya tewas. Korban yang merupakan seorang pria itu dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo. (knv/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads