"Tim Intel Kejagung dan Tim dari Kejati Maluku berhasil mengamankan DPO asal Kejati Maluku atas nama Mohamad Husni Putuhena terkait perkara penyalahgunaan dana tunjangan aparatur desa/ kelurahan di kabupaten Seram bagian barat, Maluku," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) pada Kejagung, Jan S Maringka dalam keterangannya, Selasa (8/5/2018).
Husni ditangkap saat berada di Apartemen Kalibata City. Setelah ditangkap untuk sementara ia dibawa ke Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Maluku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1783K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Agustus 2016. Surat DPO telah dikeluarkan Kajati Maluku Nomor : R - 1783K/PID.SUS/Fu.1/02/2018 pada tanggal 9 Februari 2018. Serta Prinops - 217/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018 dan Printops - 218/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018.
Terkait kasus korupsi ini, Husni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp. 1.640.000.000. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus Lima puluh juta rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.640.000.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (yld/nvl)











































