Prostitusi di Kalibata City, Sandi Ancam Cabut Izin Pengelola Rusun

Prostitusi di Kalibata City, Sandi Ancam Cabut Izin Pengelola Rusun

Indra Komara - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 22:55 WIB
Foto: dok. Pemprov DKI
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada pengelola rumah susun Kalibata City jika terbukti menjadi tempat prostitusi. Apalagi jika bukti itu didapat secara berulang.

"Kalau sudah berulang kali, kita koordinasi sama polisi. Wewenang yang paling bisa kita lakukan mencabut izin pengelola rumah susun tersebut. Itu yang kalau misalnya sudah berulang dan kita akan tunjuk pengelola baru dan untuk bisa memastikan bahwa tidak terjadi tindakan yang berulang-ulang yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).


Sandi mengatakan hunian di Kalibata City sudah terbukti menjadi tempat prostitusi. Pemprov, kata Sandi, sudah sering memberi peringatan kepada pengelola rusun Kalibata City.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai langkah tegas, Sandi sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar prostitusi di Kalibata City tak terulang.

"Tindak tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Kita sudah beberapa kali melayangkan peringatan dan kita sekarang berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali membongkar prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial H alias Papi (31) dan M alias Mami (35) yang berperan mengatur prostitusi tersebut.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (2/5) lalu. Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat. (idn/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads