"Kalau sudah berulang kali, kita koordinasi sama polisi. Wewenang yang paling bisa kita lakukan mencabut izin pengelola rumah susun tersebut. Itu yang kalau misalnya sudah berulang dan kita akan tunjuk pengelola baru dan untuk bisa memastikan bahwa tidak terjadi tindakan yang berulang-ulang yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Sandi mengatakan hunian di Kalibata City sudah terbukti menjadi tempat prostitusi. Pemprov, kata Sandi, sudah sering memberi peringatan kepada pengelola rusun Kalibata City.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Kita sudah beberapa kali melayangkan peringatan dan kita sekarang berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali membongkar prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial H alias Papi (31) dan M alias Mami (35) yang berperan mengatur prostitusi tersebut.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (2/5) lalu. Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat. (idn/gbr)