"Prosedur pasien masuk ke RS melalui dua pintu, IGD dan layanan poliklinik spesialis. Yang bersifat darurat masuk IGD, yang rujukan pelayanan kesehatan di bawahnya melalui poli spesialis," kata Akmal, yang dihadirkan sebagai ahli di persidangan Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Akmal, yang juga pakar administrasi rumah sakit, menerangkan pasien darurat, seperti kecelakaan dan trauma, harus melalui IGD. Dia menerangkan setiap pasien wajib diperiksa dokter sebelum dirawat inap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (harus diperiksa), sebelum masuk rawat inap," jelasnya.
Dia kemudian menerangkan sistem rujukan yang ada di poliklinik. Selama ini pasien tidak bisa dirawat di poliklinik spesialis tanpa rujukan dokter.
"Untuk RS pemerintah tidak (bisa memasukkan pasien rawat inap tanpa rujukan dokter). Sejak berlakunya BPJS, ada sistem yang dibentuk, sebelum jaminan kesehatan masyarakat dimulai pada 2014, menteri pada 2012 sudah meneken permenkes rujukan, yang spesialis dengan sistem rujukan. Bisa dari puskesmas, dokter poliklinik, tidak bisa pasien masuk tanpa surat rujukan," paparnya.
Akmal menerangkan aturan itu tidak tertutup hanya untuk rumah sakit pemerintah, tapi juga untuk rumah sakit swasta. "RS swasta bisa saja menerima pasien tapi tetap harus diperiksa," tegasnya.
Dalam uraiannya, dia juga menegaskan resume data kesehatan pasien atau yang disebut resume medical record tidak bisa dipegang sembarang orang. Yang berhak mengakses medical record adalah pasien, keluarga pasien, atau orang yang ditunjuk dengan syarat mengajukan permohonan resmi kepada pihak rumah sakit dan atas perintah pengadilan.
"Tetap harus ada permintaan resmi ke pimpinan RS. (Dalam kasus hukum) tentunya atas perintah pengadilan," katanya. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini