Anak Susi Ferawati Dicecar 17 Pertanyaan soal Intimidasi di CFD

Anak Susi Ferawati Dicecar 17 Pertanyaan soal Intimidasi di CFD

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 19:26 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Putra Susi Ferawati, D, menjalani pemeriksaan polisi selama 4 jam soal intimidasi saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI. Selama pemeriksaan itu, D dicecar belasan pertanyaan.

"Ada 17 pertanyaan berjalan dengan baik, D semua bisa jelaskan dengan baik, pertanyaan dari penyidik. Itu (pertanyaan) masih kepentingan penyidikan. Pada prinsipnya adalah soal kejadian di Car Free Day pada 29 April 2018," ujar Ferdian selaku kuasa hukum D kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Ferdian menyatakan pemeriksaan D didampingi sejumlah orang. Selain Susi, sang ibunda, ada dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov DKI Jakarta yang mendampingi pemeriksaan D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 5 ya (yang mendampingi), ada juga dari P2TP2A Pemprov DKI dampingi adik D," ujar Ferdian.


Sementara itu, D mengaku tidak merasa takut saat diperiksa polisi. "Biasa aja (soal pemeriksaan tadi). Nggak (takut lagi)," kata D.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan, anak Fera itu menjawab dengan polos bahwa polisi hanya memberi pertanyaan yang ada di lembaran kertas.

"Nanya yang ada di kertasnya aja itu," ujar D.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa Fera sebagai pihak pelapor. Dia dimintai konfirmasi soal foto terduga pelaku intimidasi.

Fera melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan masih dalam penyelidikan.

Perkara yang dilaporkan adalah perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan sesuai Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 KUHP dan pasal 170 KUHP.

Laporan yang kedua teregister dengan nomor TBL/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan dalam kasus ini adalah akun Twitter @NetizenTofa.

Perkara yang dilaporkan adalah pengancaman melalui media elektronik sesuai Pasal 27 (4) jo Pasal 45 (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads